Langsung ke konten utama

SERTIFIKASI PROFESI

 Fungsi dan Tugas LSP

  1. Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
  2. Membuat materi uji kompetensi.
  3. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  4. Melakukan asesmen.
  5. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
  6. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
  7. Membuat materi uji kompetensi.
  8. Pengembangan skema sertifikasi 

Komentar